Layanan Kami

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA DAN KEAHLIAN DALAM BIDANG LITIGASI (DALAM PENGADILAN) & NON LITIGASI (DILUAR PENGADILAN)

HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS

Memberikan pelayanan terkait Hukum  Perusahaan, seperti:

  • Pendirian Badan Usaha, Persekutuan Perdata (maatschap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya;
  • Penggabungan usaha  Perseroan  Terbatas  (Merger);
  • Akuisisi;
  • Pemisahan Aktiva/Pasiva  (Spin  Off);
  • Kapailitan;
  • Likuidasi;
  • Pengambilan Alihan (Take Over);
  • Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang  dilakukan oleh perusahaan  (Company  Transactions) melalui Negosiasi dan mediasi.

Kami memberikan pelayanan dalam lingkup investasi dan Hukum Pasar Modal mengenai prosedur penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), mengurus izin-izin penanaman modal di Indonesia, melakukan Legal Due Diligence (LDD), membuat perjanjian (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal  audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas  lainnya di pasar modal.

Berbagai pengalaman tersebut diemban masing-masing individu dari mulai penanganan perusahaan baru maupun yang sedang berkembang, serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), eksekusi Hak Tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :

  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perihal Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal;
  • Izin gangguan;
  • Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW);
  • Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Izin Pemasangan Reklame;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  • Izin Usaha Bidang Pariwisata;
  • Izin Usaha Angkutan;
  • Izin Usaha Indutri;
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan lain-lain.

Meliputi pelayanan dalam hal proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti Merk, Paten, dan Hak Cipta (Trademark, Patent & Copyright), pemberian lisensi serta aspek aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.

Meliputi pembuatan dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anjak Piutang, Pembuatan dan  Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, menangani serta memberikan Legal Opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta  permasalahan lainnya dibidang  perbankan, sampai dengan pengadilan (handling bound & other problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses jaminan atau eksekusi atas hak tanggungan    sampai dengan proses lelang (handling  guarantee execution up to auction process).

  • Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran
  • Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit
  • Penanganan masalah  hukum mengenai Perawat
  • Kode Etik Kedokteran
  • Sengketa tanah
  • Pembebasan Hak Tanah
  • Penerbitan Sertifikat Tanah
  • Pendaftaran Hak Tanggungan
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Pakai HGP), dan lain-lain.
  • Pembuatan dan Pemeriksaan perjanjian kerja
  • Pembuatan dan pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan perjanjian kerja bersama
  • Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.

Memberikan Legal Opinion atas segala perkara-perkara pidana baik di tingkat penyelidikan, penyidikan tingkat Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lainnya yang berkaitan, baik dalam posisi pelapor, terlapor, saksi, ahli, terduga, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Hal ini tidak terlepas dalam cakupan yang lebih khusus sebagai berikut :

  • Tindak Pidana Narkotika
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (Money laundering)
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Tindak Pidana Keimigrasian
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen
  • Tindak Pidana Pajak
  • Tindak Pidana investasi
  • Tindak Pidana Asuransi
  • Tindak Pidana Perbankan
  • Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak

Memberikan Legal Opinion atas segala keputusan dari pejabat Tata Usaha Negara yang berakibat  hukum dan dianggap oleh klien merugikan.

Hukum perdagangan internasional merupakan aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual. Hukum perdagangan internasional memiliki keterkaitan dengan hukum lainnya. Adapun berikut merupakan  beberapa cakupan terkait dengan hukum perdagangan internasional yang mahir kami lakukan di antaranya :

  • Pengurusan Ekspor & Impor
  • Pengurusan Ekspor & Impor Permit
  • Pengurusan Customs Clearance
  • Penanganan masalah hukum Kepabeanan atau Litigasi atau non-Litigasi ditingkat Keberatan (Bea Cukai), dan/atau Banding (Pengadilan Pajak)
  • Penanganan Arbitrase Internasional

Selain melalui proses arbitrasi, penyelesaian sengketa non-litigasi dapat juga dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (ADR). Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik dengan bantuan ataupun tanpa bantuan pihak ketiga yang netral. Penyelesaian sengketa melalui ADR mempunyai keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, di antaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam proses karena tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non-judicial, prosedur bersifat rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan kerja. Alternatif penyelesaian penyelesaian sengketa yang kami sediakan dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya :

  • Konsultasi
  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi

Mencakup beberapa aspek bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat secara individu maupun kelompok, Perusahaan dan jenis badan Hukum lainnya yang semuanya mempunyai beban resiko terhadap permasalahan Hukum baik yang terjadi sebelumnya, sekarang, dan yang akan datang di masa depan sebagaimana diminta untuk :

  • Memberikan nasihat Hukum dan Konsultasi.
  • Mempersiapkan konsep dan/atau merevisi konsep yang diperlukan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, Perusahaan dan jenis badan Hukum lainnya dalam berbagai aspek korespondensi.
  • Memberikan opini-opini Hukum.
  • Meninjau ulang perjanjian, kontrak, form standar perusahaan yang telah digunakan, termasuk serta menyiapkan dokumen perubahan maupun perbaikan dengan perjanjian dan kontrak yang dimaksud.
  • Memberikan pendampingan terbaik dalam posisi bernegosiasi dengan berbagai pihak dalam hubungan hukum yang terjadi dalam setiap permasalahan.
  • Melakukan penelitian atas fakta-fakta hukum
  • Memberikan edukasi terkait pemahaman hukum, opini hukum, atas ketentuan Undang-undang yang berlaku serta turunannya, hingga pembaruannya dalam melengkapi hubungan Hukum.

Apabila masyarakat secara individu maupun kelompok, Perusahaan dan jenis badan Hukum lainnya membutuhkan bantuan dalam rangka butuh pendampingan yang dalam hal ini kami nilai rumit dan memakan waktu yang lama, maka kami akan melakukan penawaran secara terpisah, mencakup lingkup pekerjaan dan tata cara pembayarannya.

Pelayanan Jasa Hukum Litigasi meliputi tindakan-tindakan hukum yang terkait dengan proses di lembaga Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan, serta institusi lainnya yang berhak bertindak melakukan kegiatan Litigasi  dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh masyarakat secara individu maupun kelompok, Perusahaan dan jenis badan Hukum lainnya yang terdapat sengketa maupun perselisihan, baik hubungan secara Perdata dan Pidana dengan perorangan ataupun lembaga lainnya.

Scroll to Top
https://cheshadam.com/